Ada "Raksasa Besar" di Balik Ngototnya Ahok Lanjutkan Reklamasi

Ada
ahok

NASIONAL (RA) - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terlalu keras kepala. Pernyataan itu dilontarkan menanggapi sikap Ahok yang ngotot meneruskan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Menurut Andi, Ahok tidak menghiraukan pemaparan berbagai pihak terkait kejanggalan proyek reklamasi baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun lingkungan,

"Ada raksasa besar di belakang Ahok hingga ia terlalu berani pasang badan untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta hingga permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menghentikan reklamasi masih dianggap remeh," kata Andi, Senin (18/04/2016).

Ia menjelaskan, bahwa dari sisi hukum, Gubernur DKI tidak bisa menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar pelaksanaan reklamasi karena pada saat Keppres tersebut dikeluarkan belum ada aturan mengenai reklamasi secara nasional.

Setelah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir muncul, disusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur, kedua aturan tersebut otomatis membatalkan tata ruang pantura yang diatur dalam Keppres 52/1995.

Andi mendesak Ahok memerhatikan rekomendasi pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pihak-pihak lain yang menginginkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan terutama demi kepentingan masyarakat pesisir.

Sementara, Basuki mengaku tidak keberatan jika pemerintah pusat menarik izin reklamasi yang telah diberikannya kepada para pengembang.

"Kalau izin, saya enggak masalah. Kamu mau ambil kembali izin saya enggak masalah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.

Namun, ia tidak setuju jika setelah kewenangan diberikan ke pemerintah pusat kemudian usulan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual, dihilangkan.

Menurut dia, jika tambahan kontribusi tidak diberlakukan maka akan merugikan Pemprov DKI. Ia menjelaskan bahwa reklamasi merupakan salah satu cara mengatasi pencemaran di Teluk Jakarta dan itu tidak dilarang.

"Supaya menyerap bahan-bahan beracun," kata Basuki. (rimanews)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index